Murid SD Hamili Siswi SMA, 2 Kali Berhubungan Badan, si Wanita Ajak Duluan
Jumat, 21 Februari 2020
Terungkap sejumlah fakta baru murid SD di Pasaman, Sumatera Barat menghamili siswi SMA yang merupakan kakak kandungnya.
Polisi mengungkap sedikitnya 2 kali kakak dan adik itu berhubungan badan sedarah.
Belakangan juga diketahui bahwa si wanita lah yang memaksa adiknya melakukan perbuatan terlarang.
Sementara itu diketahui orangtua dari adik kakak itu telah bercerai.
Kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.
Dilansir dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id), mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).
Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
“Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
“Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya,” kata Hendri.
Ngaku Dihamili Adik Kandungnya
Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
2 Kali Berhubungan Intim
Dilansir dari Kompas.com, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
“Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Selasa (18/2/2020).
Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
“Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga,” kata Lazuardi.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com