Terungkap Kebiasaan Sang Ibu Jadi Salah Satu Penyebab Anak SD Hamili Kakak Kandung

Ibu dari kakak beradik yang lakukan hubungan terlarang di Pasaman, Sumatera Barat akhirnya angkat suara.


Ibu dari SHF siswa SMA yang hamil dengan adik kandungnya mengaku menyesal dengan perbuatan kedua anaknya.

Tak hanya menyesal, ibu dari SHF dan IK yang masih anak SD ini merasa sedih sekaligus malu atas aksi nekat anak-anaknya.

Akibat dari perbuatan sedarah itu, SHF diketahui hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

Sayangnya siswi SMA ini memilih untuk membuang bayinya di sebuah selokan milik tetangga.

Jasad bayi dari perbuatan sedarah kakak beradik ini pun akhirnya ditemukan oleh tetangga dan mulai diusut oleh polisi.

Ibu Pelaku Menyesal
Menyusul sang anak yang kini telah ditahan, sang ibu mengungkapkan penyesalannya.

“Ibunya sedih dan menyesal,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Kepada polisi, YM, orangtua SHF dan IK menceritakan penyebab dirinya lepas kontrol pada kedua anaknya.

Menurut Lazuardi, keadaan ekonomi membuat YM kurang memperhatikan anak-anaknya.

Apalagi, YM sudah bercerai sehingga harus membanting tulang menyekolahkan empat orang anaknya.

“Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus,” kata Lazuardi.

Keadaan Ekonomi dan Perceraian, Berimbas ke Perilaku Anak
YM hidup bersama empat anaknya yang masih sekolah di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

YM sendiri, kata Lazuardi pernah curiga ke SHF saat anaknya hamil. Namun, saat ditanya SHF menghindar dan mengatakan sakit gigi.

“Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal,” jelas Lazuardi.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berhubungan Intim Dengan Adik yang Masih SD

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) yang masih duduk kelas 6 SD sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel