Kades di Garut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Uangnya Dipakai Hidupi 2 Istrinya
Ditulis
Admin
Minggu, 22 Maret 2020
Seorang kepala desa di Garut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak penipuan.
Kepala desa itu sejak tahun 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru beberapa hari lalu, tersangka resmi ditahan.
Diketahui kades tersebut korupsi dana desa hingga Rp400 juta untuk menghidupi kedua istrinya.
Korupsi Untuk Hidupi 2 IstriDilansir dari Merdeka.com, Jumat (20/03/20), Kejaksaan Negeri Garut menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bayongbong karena diketahui melakukan tindakan korupsi uang dana desa. Jumlah uang dana desa yang dikorupsi sekitar Rp400 juta.
Kades Karyajaya berinisial E itu diketahui memakai dana desa untuk menghidupi kedua istrinya.
Tak hanya itu, E juga melakukan tindak penipuan. E korupsi dana desa sejak tahun 2017 silam namun baru terungkap tahun lalu.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama.
Palsukan Laporan PertanggungjawabanE yang sudah menjadi tersangka sejak tahun lalu ini selalu mangkir dari pemeriksaan.
Hingga akhirnya ia dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Garut.
Dalam melancarkan aksinya, E memalsukan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan dan berhasil mengantongi Rp400 juta dari dana desa sebesar Rp1,2 miliar.
“Kita sudah menetapkan E ini sebagai tersangka sejak tahun lalu dan kita sudah beberapa kali melakukan panggilan namun tidak datang. Di panggilan ketiga kita, E ini datang dan langsung kita tahan. Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk juga dari pihak inspektorat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi.
Temukan Kegiatan FiktifKasus korupsi E ini terbongkar saat pihak kecamatan menegur E mengenai pembangunan jalan. Lantas Inspektorat Kabupaten Garut menemukan adanya kegiatan fiktif hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
“Ada kegiatan yang memang dilaksanakan, tapi tidak sesuai. Serta ada kegiatan fiktif. Jadi kami temukan Rp400 juta kerugiannya. Semua dana desa memang selama ini dikuasai oleh tersangka,” pungkas Deny.
Kini E telah mendekam di penjara. Ia dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: keepo.me