Terbongkar, Ayah Poligami Dengan Anak Tiri Atas Saran Istri, Bermula Dari Kecurigaan Tetangga

Atas saran dan persetujuan sang istri, seorang ayah di Desa Salu Bulo, Mamasa, Sulawesi Barat, menikahi anak tirinya sendiri.
Bahkan ayah dan anak tiri tersebut telah memiliki keturunan.
Diberitakan Tribun-Timur.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma’dika, mengungkapkan kejadian itu.
Ipda Drones menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Keputusan seorang ayah berinisial SP berpoligami dengan anak tirinya sudah sesuai kesepakatan.
Kala itu, istri dari SP yang berinisial AR memberikan saran apabila ingin memiliki keturunan. AR mengatakan SP bisa melakukan poligami dengan menikahi anaknya.
Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
“Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan,” terang Ipda Drones.
“Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak,” lanjutnya.
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan, namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
“Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya.”
“Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah,” jelas Ipda Drones.
Ipda Drones kemudian melanjutkan, SP sering tidur secara bergantian bersama AR dan anak tirinya.
Bahkan AR tidak protes setelah SP memutuskan untuk poligami dan sering tidur bersama.
Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE, membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusunpun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.
Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti,” tutur Ipda Drones.
Sementara itu dilansir Tribun-Timur.com, berdasar pada kesepakatan AR telah merestui hubungan antara SP dengan anak tirinya.
Setelah terjadi kesepakatan, SP menghamili anak tirinya dan kini telah melahirkan. Bahkan buah hati SP dan anak tirinya telah berusia 14 bulan.
Kesepakatan tersebut dibuat karena SP dan AR tak kunjung dikaruniai momongan.
Padahal SP dan AR telah membina rumah tangga selama 10 tahun ini.
Terkait peristiwa ini, SP maupun AR telah diamankan oleh pihak Polsek Sumarorong.
Sampai saat ini keduanya pun masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Anak tiri SP yang masih berusia 16 tahun dianggap merupakan anak di bawah umur.
Maka pihak kepolisian bisa menjerat SP dengan Undang- Undang Perlindungan Anak.
Sumber: tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel