Pada dasarnya Suami Istri diperbolehkan untuk menikmati
anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan Syahwat, selama menjauhi
dubur dan kemaluan ketika haid atau nifas.
Oleh karena itu, ada yang berpikir tak ada larangan larangan
bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya Ke kemaluan isteri.
Hanya saja, perlu dipahami bahwa para ulama mengingatkan,
perbuatan semacam ini tidak sejalan dengan akhlak yang mulia dan tabiat yang
Baik.
Tapi jika yang adalah bagian luar kemaluan Istri dan tidak
sampai memasukkan jari, seperti mengusap klitoris, atau aktivitas semacamnya,
Maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.
Namun jika dilihat dari sisi kesehatan, memasukan jari
kedalam kemaluan istri, ternyata dapat menimbulkan virus HPV (human
papillomavirus) yang memiliki peranan besar terjadinya kanker leher rahim
(Kanser servick).
Kuku jari suami yang kotor, terutamanya suami perokok akan
menyalurkan virus HPV pada leher rahim Isteri.
Kasus ini ternyata sudah banyak dijumpai pada wanita. Dan
kebanyakan mereka akan bertemu dokter ketika kanker serviks yang dideritanya
sudah stadium lanjut.
Doktor pun menyarankan untuk review melakukan pemberian
vaksin bagi mereka yang sudah menikah dan yang suka onani, terlebih bagi yang
melakukan seks bebas berganti pasangan sebelum menikah.
Berikut penyebab pertumbuhan sel kanker
-Berganti-ganti pasangan seks
-Sering melakukan seks di usia terlalu muda
-Tidak menggunakan kondom ketika berhubungan seks.
-Pasangan yang terjangkit penyakit kelamin.
-Jangkitan Kuman through Hubungan seksual 'HPV' seperti
(Human Papilloma Virus / virus kutil)
-Memasukkan Jari tangan kemaluan
-Pernah Dijangkiti virus papiloma Manusia, terutamanya
daripada JENIS 16.818
-Miliki Suami perokok
- Using pil Perancang Kehamilan PADA Jangka masa Yang lama.
- Positif HIV
- Kurang Daya tahan Melawan penyakit, disebabkan oleh
jangkitan atau penyakit tertentu.
Sumber : tribunnews.com