Kabar Gembira! Pemerintah Akan Perpanjang 6 Program Bansos Ini Hingga 2021
Kamis, 15 Oktober 2020
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus berupaya memulihkan perekonomian masyarakat dengan mengulurkan berbagai program bantuan sosial (bansos).
Beberapa yang kuat menjadi topik pembicaraan contohnya seperti BLT subsidi gaji hingga program Kartu Prakerja.
Namun hingga saat ini tampaknya perekonomian Indonesia masih saja belum pulih mengingat kondisi tanah air yang masih dilanda wabah virus corona.
Di tengah keresahan publik akan kondisi moneter yang kian lesu, pemerintah mengembuskan kabar segar pada masyarakat Indonesia.
Sebanyak enam bantuan sosial akan diperpanjang hingga tahun 2021. Lalu bagaimana cara daftar dan syaratnya?.
Hingga tahun 2021 pemerintah akan tetap fokus pada program perlindungan ekonomi nasional yang terdampak akibat Covid-19.
Sejumlah program bantuan diberikan pada kalangan pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya.
Makanya ayo daftar lagi ke bantuan sosial dari pemerintah mulai BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT Rp500.000 per KK Non PKH, Kartu Sembako hingga Program Keluarga Harapan.
Sejak pandemi meningkat, sektor perekonomian menjadi sektor yang paling merasakan akibatnya karena daya beli masyarakat menurun.
Untuk menstabilkan hal tersebut, pemerintah mengucurkan sejumlah program yang menyasar hampir ke semua lapis masyarakat menengah ke bawah. Berikut daftarnya.
1. BLT Susbisdi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
2. Kartu Prakerja
Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
3. BLT UMKM Banpres Produktif
BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
4. BLT Rp500.000 per KK Non PKH
BLT Rp500.000 per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
5. Program Keluarga Harapan
Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.
6. Kartu Sembako
Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.
Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program bantuan sosial di atas.
Sumber : pikiran-rakyat.com