Ternyata Emosi Masalah Cinta, Bocah 2,5 Tahun Jadi Korban, Emosi Meledak Ponsel Dibanting: 7 Tinjuan

Pria berinisial AS atau ASD (27) yang menyiksa balita akihirnya ditangkap polisi.



AS ditangkap setelah videonya beredar di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak orang.

Dalam video itu, AS melayangkan tujuh tinjuan ke arah perut balita.

Dia tega melakukan penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun.

Pemuda tersebut melancarkan aksinya di kediamannya wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.



Pria berusia 27 tahun tersebut tampak keji melakukan penyiksaan terhadap korban.

Keponakan Pacar

Korban merupakan keponakan dari kekasihnya.

Pada saat itu kekasihnya menitipkan bocah berumur dua tahun tersebut kepada pelaku.

Tersangka pun memberikan pengakuan saat berada di Mapolresta Tangerang.



Ia dicokok polisi, Senin (15/3/2021).
Pria penyiksa balita ditangkap Polresta Tangerang setelah videonya beredar di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak orangPria penyiksa balita ditangkap Polresta Tangerang setelah videonya beredar di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak orang (Tribun Medan)

"Motifnya atas dasar kesal," ujar ASD terlihat saat mengenakan penutup wajah.

Kesal ponsel dibanting

Nada bicaranya terdengar santai. Beberapa kali dirinya menjawab pertanyaan dari awak media.

"Kesal handphone saya dibanting korban," ucapnya.

Tersangka menyebut tak ada unsur pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini.

Dia melakukan pemukulan berkali-kali terhadap balita itu.

"Namanya penyesalan pasti ada," kata ASD tampak tatapan matanya tajam.

Ia mengklaim baru melakukan tindakan kekerasan itu pertama kali.

Sebelumnya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.



"Tidak ada video lain, karena saya jarang ketemu juga. Jarang main juga sama korban," ungkapnya.

Masalah asmara cinta, bocah jadi korban

Saat disinggung mengenai konflik asmara dengan bibi korban, ASD hanya irit bicara.

"Memang sempat cekcok sama pacar masalah percintaan," papar pelaku itu.

Sebelumnya, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021).

Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia dua tahun.

Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan.




Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu terjadi pada Minggu (28/2/2021) lalu.

"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu




Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain olehnya.
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban.

Mau BAB, ponsel dibanting

Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu dilemparkan korban," ucapnya.

Tersangka pun kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban.

Pelaku pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel miliknya.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terdapat lima video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban.

Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Motif pelaku

Berdasarkan rekaman dari lima video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.

"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban," ujar Wahyu.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel pelaku.

Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu.

Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya.

Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban.

Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam perlindungan keluarga.
AS (26) - Pelaku penganiayaan balita usia 2,4 tahun di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang sudah ditangkap polisiAS (27) - Pelaku penganiayaan balita usia 2,4 tahun di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang sudah ditangkap polisi (istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.

Saat ini Polresta Tangerang telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS modern Hospital untuk dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan.

Atas nama kemanusiaan maka Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh.

Selain itu juga akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak.

"Kami akan rawat korban sampai sembuh," tutur Wahyu.

Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu mengatakan, pihaknya akan membantu melakukan pendampingan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kata Martri, saat masih banyak hal-hal lain yang harus didalami.

"Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau keterlibatan yang lain harus didalami dulu," paparnya.


Sumber : medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel