Apa Hukum bagi Perebut Lelaki Orang 'Pelakor'? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Pelakor atau perebut lelaki orang adalah julukan yang ditujukan pada seseorang yang mencintai suami milik orang lain.
Secara hukum belum ada aturan khusus yang menjerat para pelakor ini. Mungkin inilah yang membuat para pelakor belum jera untuk segera bertaubat.
Namun, jika pelakor telah melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang bukan suaminya yang sah, ada hukuman yang bisa menjeratnya.
Mengacu pada Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tujuan dari pernikahan adalah terbentuknya keluarga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tentu saja dalam mewujudkan keluarga yang bahagia, akan tetap ada rintangan masalah seperti perselingkuhan termasuk kehadiran pelakor dalam rumah tangga.
Apabila perselikuhan atau 'perpelakoran' telah merajalela dan mengarah hingga perbuatan zina, korban dapat melaporkan kepada pihak berwenang seperti pada Pasal 284 KUHP.
Salah satu isi pasal 284 KUHP adalah ancaman hukuman pidana dengan penjara maksimum sembilan bulan.
Jadi, bagaimana hukum Islam untuk pelakor atau perebut suami orang ini? Apakah ada hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan?
Ustadz Abdul Somad melalui salah satu ceramahnya memberikan penjelasan singkat tentang hukum untuk pelakor.
Dikutip dari salah satu saluran di YouTube bernama Slamet Basuki Diunggah pada 2 September 2018, ini adalah pendapat UAS tentang hukum untuk pelakor.
Ustadz Abdul Somad mengatakan jika ada wanita yang mengganggu suami atau lelaki orang lain, hukumannya dibagi menjadi dua.
"Wanita yang mengganggu pria cambuklah mereka 100 kali jika mereka masih gadis," kata Ustadz Abdul Somad.
Tetapi akan berbeda jika pelakor telah dewasa dan menikah, hukuman untuk pelakor ini lebih mengerikan dan berat karena melibatkan nyawa.
"Kalau sudah menikah dilempar batu sampai mampus atau mati," tambah Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad juga mengundang tidak hanya wanita yang mulai mengubah sikap tetapi juga pria sehingga keluarga tetap harmonis dan para pelakor tidak berani mampir dan mengganggu rumah tangga lagi.
Selain itu, Ustadz Abdul Somad juga menambahkan bahwa hendaklah setiap wanita menjaga auratnya. Di antara mereka dengan menjaga suara dan pakaian.
"Kita jaga, tutup, jangan pakai celana sempit karena lelaki matanya gak tahan," kata Ustadz Abdul Somad.