Keji, 3 Perampok di Paluta Perkosa Korban di Depan Suami Secara Bergantian

 Personel Unit Jatanras Polsek Padang Bolak mengamankan tiga perampok yang beraksi di rumah salah satu pasangan suami istri di Kecamatan Haholongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.



Kawanan ini tergolong keji karena selain menguras harta benda, mereka memperkosa korban di hadapan suaminya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa sadis ini terjadi pada Sabtu (19/10/2020) dini hari.

Saat itu, korban SH bersama dengan istrinya PS yang tinggal di salah satu rumah di kawasan perkebunan karet, Kecamatan Halongonan didatangi para pelaku.

“Saat itu, para pelaku mengetuk pintu rumah korban dengan alasan meminta air minum,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana, Rabu (14/10/2020).

Setelah pintu dibuka, pelaku yang diketahui bernama CR, RH dan AMT menodongkan senjata api rakitan dan pisau ke leher korban.

Ketiga pelaku kemudian mengikat korban agar tidak melawan. Selanjutnya, mereka masuk ke dalam kamar korban dan melihat istrinya PS sedang tidur,

“Mereka kemudian memperkosa istri korban di depan suaminya secara bergantian,” ujarnya.

Aksi Pencurian Motor di Rawamangun Terekam CCTV

Usai memperkosa istri korban, para pelaku kemudian mengambil mengambil uang korban Rp600.000, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. Kemudian, kedua kabur meninggal korban.

Atas peristiwa itu, korban pasutri ini membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor: LP/205/IX/2020/TPS/BOLAK tanggal 19 September 2020.

Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj memerintahkan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020.

Kemudiaan, tersangka RH diamankan tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Dan tersangka AMT diamankan pada tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: inews.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel