Terungkap 2 Kali Setubuhi Ibu Muda di Aceh Timur, Pelaku ke Korban: Ikut Aku ya, Anak Kau Kita Buang
Ada fakta baru mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Samsul Bahri (41).
Pria yang merupakan residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur itu rupanya telah lama berencana memperkosa ibu muda berinisial D (28).
Niat itu muncul karena pelaku setiap hari melewati rumah korban.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap singgah dan mengobrol dengan suami korban jika sedang ada di rumah.
Ia pun nekat menghabisi nyawa R (9), anak korban dari pernikahan pertamanya, karena bocah laki-laki itu berteriak minta tolong saat ibunya hendak diperkosa.
Di depan D, tersangka Samsul membacok dan menusuk korban R hingga tak bernyawa. Setelah itu, barulah ia melampiaskan nafsunya kepada D sebanyak dua kali.
Setelah anaknya dibunuh dan dirinya diperkosa hingga pingsan, D kemudian dibawa ke perkebunan sawit dan kembali diperkosa oleh pelaku.
Tersangka bahkan sempat mengajak korban D untuk ikut dengannya. Sementara itu, ia mengatakan kepada korban kalau jenazah anaknya dibuang saja.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com, Selasa (13/10/2020), Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap D dan pembunuhan terhadap anak korban R, pada Sabtu (10/10/2020) dini hari, pelaku sudah duluan mengawasi lokasi.
Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, rupanya telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap ibu muda tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga rupanya selama ini hampir setiap hari melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.
Bahkan, pelaku juga kenal dengan suami D berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana.
Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.
Korban Merasa Tak Tenang
Sebelum kejadian, korban D sendiri sudah merasa tidak tenang dan mencium ada hal aneh di rumahnya.
Menurut pengakuan korban, pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut.
Peristiwa itu pun sudah pernah dilaporkan oleh korban D kepada suaminya.
“Sehingga, korban D meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban R) di Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.
Sebab berapa minggu sebelum kejadian, almarhum R masih bersama ayah kandungnya (mantan suami D) di Kota Medan.
R kemudian dijemput oleh korban D dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.
Sehingga pada saat kejadian, R sedang berada di rumah ibunya hingga akhirnya tewas.
“Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban,” sebut Iptu Arief.
Kronologis
Polres Langsa pada Selasa (13/10/2020) siang, membeberkan kronologis peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka Samsul.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Perbuatan keji itu dilakukan oleh tersangka Samsul Bahri, seorang residivis kasus pembunuhan berstatus pengangguran dan juga beralamat di Kecamatan Birem Bayeun.
Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku Samsul masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.
Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku Samsul langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya.
Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban D yang sedang tertidur.
Merasa tubuhnya diraba-raba, korban D pun terbangun dan terkejut melihat pelaku Samsul sudah berada di samping tempat tidurnya tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.
“Korban DN spontan langsung membangunkan anaknya (korban R) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri,” papar Kasat Reskrim.
Saat korban R terbangun dan melihat pelaku Samsul, bocah kelas 2 SD tersebut langsung sopntan berteriak minta tolong.
Seketika itu pula Samsul langsung membacok korban R di bagian pundak sebelah kanan.
Selanjutnya, pelaku mendorong korban D dan kembali menebas bagian leher korban R, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban R dan dada D masing-masing sebanyak 1 kali.
“Setelah itu, pelaku menyeret korban D keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban D,” ujar Iptu Arief menceritakan kronologis kejadian.
Dalam kondisi luka di dadanya, korban D pun berusaha menolak perbuatan pelaku yang ingin memperkosanya.
Melihat itu, pelaku kemudian mencekik leher korban dan membenturkan kepala D ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban D untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban D mengalami pingsan.
Saat tersadar, korban D melihat dirinya sudah dibawa ke perkebunan kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.
Melihat korban tersadar, pelaku kemudian kembali memperkosa korban D untuk yang kedua kalinya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengatakan kepada korban D, “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.
Korban menjawab, “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur,” (sambil tersangka mengikat tangan korban D dengan menggunakan kain).
Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban R ke arah sungai.
Lalu pelaku kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.
Saat itu, pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai selama kurang lebih 30 menit.
Melihat kesempatan tersebut, korban D pun kemudian berusaha melepaskan ikatan yang ada di tangannya.
Beruntung, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban D berhasil melepaskan ikatan di tangannya.
“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban D langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.
Sumber: tribunnews.com