Disetubuhi 9 Kali di Gunung Hingga Hamil, Santriwati Pasrah Kembali Diajak Bercinta Usai Keguguran
Seorang pria di Pacitan nekat menyetubuhi santriwati hingga hamil. Tak hanya sekali, pria itu menyetubuhi sang santriwati sebanyak 9 kali.
Saat mengandung anak pelaku, santriwati berusia 15 tahun itu sempat mengalami keguguran.
Namun hal itu rupanya tak membuat pelaku jera. Setelah korban keguguran, pelaku pun kembali menyetubuhi korban.
Geram dengan aksi yang dilakukan pelaku, ayah korban pun kemudian melaporkan aksi persetubuhan tersebut.
Pelaku pun kini diancam penjara 15 tahun lamanya. Santriwati di bawah umur yang hamil akibat persetubuhan itu berinisial SW.
Santri berusia 15 tahun itu disetubuhi pria bernama Heri Irawan. SW disetubuhi oleh Heri Irawan sebanyak 9 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJatim Jumat (2/10/2020), aksi pertama Heri Irawan dilakukan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.
Di lokasi tersebut, Heri Irawan menyetubuhi SW sebanyak dua kali.
Tak puas dengan aksinya itu, Heri Irawan pun kembali melakukan persetubuhan di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali.
Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali, dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri Irawan saat rumah dalam keadaan sepi.
Selain di rumah korban, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri Irawan sendiri yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.
SW Hamil
Aksi bejat Heri Irawan akhirnya terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.
“Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif,” kata Juwair, Jumat (2/10/2020).
Mendengar itu ayah korban pun menghubungi Heri Irawan dan keluarganya untuk meminta pertanggung jawaban.
Ia meminta Heri Irawan dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.
“Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit,” jelas Juwairi.
Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.
“Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda,” terang Juwairi.
Namun bukannya tobat, Heri Irawan justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban lagi pada tanggal 26 Agustus.
Mendengar kabar tersebut, ayah korban pun langsung emosi. Ia lalu berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.
“Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab,” jelas Juwairi.
Atas aksinya, Heri Irawan diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sumber: tribunnews.com